PALANGKA RAYA - Ulah pelaku oknum Debt Collector (Penagih Hutang) kini mulai meresahkan kembali. Selain melakukan hal yang dirasakan sangat merugikan pihak Debitur (Peminjam) berupa aksi teror dan adakala perampasan secara paksa, kini lebih parah lagi, diduga mengelapkan Unit milik Nasabah disalah satu Pendanaan, PT Mandiri Tunas Finance (PT MTF) kota Palangka Raya.
Hal ini terjadi dengan salah satu Nasabah, bernama Moldy, berasal dari desa Bereng Rambang Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Moldy yang hanya bekerja sebagai petani dan pekerja serabutan, tertunggak angsuran kreditnya satu unit mobilnya di Perusahaan pendanaan PT MTF Kota Palangka Raya, yang berkantor di jalan George Obos, Palangka Raya.
Jenis mobil yang dikreditnya, mobil Avanza Veloz, dengan Down Paimen (DP) sebesar Rp. 45 juta rupiah, angsuran perbulan sebesar Rp 5, 55 jutaan.
"Angsuran sudah berjalan selama 30 bulan, dan terlambat tiga bulan, dan pada saat itu ada seseorang oknum yang mengaku dari PT MTF bernama Ady mendatangi saya kerumah, dan mengambil mobil saya, " kata Moldy saat ditanyakan kronologis, Senin (13/03).
Dikatakannya lagi, oknum yang mengaku dari PT MTF tersebut diduga akan melakukan Take Over kredit mobil tersebut dan diamankan ke Gudang PT MTF, di Kota Palangka Raya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Selanjutnya, Oknum yang baru diketahui dari pihak ke tiga, yaitu pihak Debt Collector yang dikelola oleh salah satu PT HRL yang beralamat di kota Sampit, Kalimantan Tengah. Bersama - bersama yang Moldy, melakukan pembayaran ke Kantor PT MTF sebesar Rp 15 juta lebih ke Kasir pendanaan itu, laku pihak PT MTF mengeluarkan surat kepada Gudang untuk mengeluarkan unit tersebut, lalu dibawa oleh oknum bernama Ady.
"Uang untuk membayar unit itu, uang Ady lalu saya membayar ke kasir lalu tanda tangan, kemudian unit keluar. Hingga saat ini, tidak ada kabar, " beber Moldy kepada media ini.
Pada saat itu kejadiannya pada tanggal 28 Pebuari 2023, setelah dilakukan pembayaran di Kasir PT MTF, maka Unit mobil Avanza Veloz milik Moldy dikeluarkan, lalu dibawa oleh oknum yang mengaku dari PT MTF, hingga saat ini tidak ada kabar keberadaan oknum tersebut bersama mobil.
Rodop, dari Ormas GBB KT menyayangkan hal itu terjadi, apa yang diperbuat oleh oknum bernama Ady yang diketahui pihak ketiga dan mengaku dari PT MTF, adalah perbuatan yang sangat merugikan kunsumen dan diminta pihak PT MTF bisa mengambil tindakan tegas atas ulah oknum tersebut.
" Ini sangat merugikan masyarakat, karena mereka diduga memanfaatkan keadaan konsumen dan diduga adanya Mafia Kredit di tubuh PT MTF, " urainya.
Sementara itu, dari pihak PT MTF Palangka Raya, Imam, bagian dari penarikan unit PT MTF, sangat menyayangkan hal ini dan berharap masalah ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah menggunakan nama perusahaan.
"Kami harapkan pihak Debitur bisa segera melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, agar bisa segera diproses, " tegas Imam kepada media ini Via telepon.
Imam, menegaskan kembali bahwa antara bapak Moldy dan oknum bernama Ady, dalam melakukan Take over kredit tidak diketahuinya selaku pemberi kredit. Hal ini akan membuat tagihan tetap kepada Moldy, selaku Debitur sah.
"Oknum Ady memang dari pihak ketiga, dan kalau ada perjanjian antara mereka berdua, PT MTF tidak mengetahui, " jelasnya.
Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan proses ke pihak kepolisian apabila sudah ada hal yang merugikan pihaknya.