PALANGKA RAYA - Kejadian diduga adanya perampasanan motor Debitur oleh oknum Debt Collector (DC) kembali terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kamis malam pukul 19.00 WIB tanggal 31 Agustus 2023, di kisaran jalan G Obos seberang cafe D'lapan, Palangka Raya. Pengemudi sepeda motor merk Yamaha Fino tahun 2021, dikabarkan bahwa sepeda motornya di rampas pihak DC PT Adira Finance Palangka Raya.
Namun pemberitaan tersebut dibantah dan diklarifikasi langsung oleh pihak DC PT Adira Finance Palangka Raya.
Yakup Matakena, selaku pihak ketiga rekanan PT Adira Finance Palangka Raya, merasa keberatan dikatakan telah merampas kendaraan milik debitur pada disaat dijalan.
"Tidak benar kami merampas kendaraan milik debitur di jalan, " kata Yakup Matakena memberikan Klarifikasinya.
Disampaikannya bahwa dalam bahasa Lising / pendanaan motor Debitur tersebut adalah dalam proses closeing dan ditemukan oleh tim Hunting (Mata Elang) di jalan Sisinggamaharaja pada pukul 15.00 WIB tanggal 31 Agustus 2023.
"Saya selanjutnya mengutus dua orang tim untuk mengunjungi ke kediamannya, ternyata disebuah kos di jalan Temenggung Tilung 5 dekat dengan muara jalan sisisnggamaharaja, " sebutnya kembali.
Berdasarkan hasil pembicaraan, unit motor tersebut telah dialihkan ke pihak kedua yang ternyata seorang perempuan yang didapatnya dengan membeli seharga Rp 14 juta rupiah tanpa surat kepemilikan.
Dan penjual unit tersebut berada didesa Tahawa Kab Pulpis, dan dihubungi akan segera menyelesaikan urusan tersebut ke pihak PT Adira Finance Palangka Raya, karena kondisi motor tersebut sudah telat pembayaran selama 10 bulan dan baru dibayarkan angsurannya 7 bulan dengan dari total kontrak angsuran 36 bulan.
"Angsuran unit itu berjalan sudah 17 bulan hingga hari ini, dan terlambat 10 bulan, " urai Yakup menjelaskan.
Pihak PT Adira Finance Palangka Raya sudah melakukan teguran baik secara tertulis, SP sampai SP 3 hingga surat somasi kepada yang bersangkutan, namun sampai ditemukan unit tidak ada etikat baik dari Debitur tersebut.
"Ditunggu si penjual motor tersebut yaitu saudara Ipan dari desa Tahawa hingga pukul 7 malam belum juga datang, " ungkapnya.
Dan akhirnya pemegang unit bersama rekannya seorang perempuan bersedia ke Kantor PT Adira Finance Palangka Raya, namun saat itu temannya perempuan yang membawa unit motor tersebut.
Seharusnya oknum pengendara unit tersebut membawa arah motornya ke Kantor PT Adira jalan RTA Milono, akan tetapi ini ke arah lain. Kami berpikir positif akan oknum tersebut, tapi ternyata dia mau kabur kearah lain. Sehingga kami hentikan saat itu.
"Kami kejar hingga depan Karaoke Family D'Lapan jalan G Obos, dan menyampaikan kenapa kabur, " ucap Yakup menjelaskan.
Yakup selaku pemegang kuasa eksekusi dari pihak PT Adira Finance Palangka Raya berdasarkan Surat perjanjian kontrak Fidunsial terhadap motor tersebut, lalu mendorong unit motor tersebut ke kantor PT Adira Finance Palangka Raya.
Selanjutnya pihaknya melaporkan juga ke pihak Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya bahwa sudah melakukan pengamanan sebuah sepeda motor merek Yamaha Fino.
"Diberikan waktu selama 7 hari kepada Debitur untuk mengurus pembayaran keterlambatan unit tersebut, dan hingga saat ini tidak ada" terang Yakup.
Yakup juga menjelaskan bahwa dipihak kepolisian juga sudah selesai dan berupaya mengklarifikasi kan ke Dibitur untuk bertemu terkait motor tersebut.