Triwulan I 2023, 12 Warga Kalteng Jadi Korban VCS, Curhat ke Humas Polda Kalteng

    Triwulan I 2023, 12 Warga Kalteng Jadi Korban VCS, Curhat ke Humas Polda Kalteng
    AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si

    PALANGKA RAYA - Perasaan cinta dan sayang yang tulus tidak selamanya indah dirasakan oleh setiap insan manusia.Tak jarang, akibat dibutakan perasaan cinta, justru menyebabkan musibah bagi yang merasakannya.

    Seperti kasus yang satu ini, berdasarkan data dari Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada triwulan I tahun 2023, sebanyak 12 masyarakat Bumi Tambun Bungai menjadi korban pemerasan usai melakukan video call seks atau VCS, kemudian Curhat ke Bidhumas Polda Kalteng.

    12 korban tersebut, terjadi pada Bulan Januari ada tiga korban, Februari dua korban, Maret empat korban dan April terdapat tiga korban, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban diantaranya, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta lima orang korban diantaranya merupakan laki-laki.

    "Jadi modusnya pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku, " kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si pada saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023) siang.
     
    Setelah pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar.

    Menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.

    "Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang hingga Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta, " ucapnya.

    Lebih lanjut perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

    Pasalnya hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

    "Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga, " pungkasnya.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Rakernis Binmas 2023, Kapolda Kalteng: Optimalkan...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Polri Presisi, Polda Kalteng Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danpuspenerbad Hadiri Pelantikan Prasetya Perwira Siswa Diktukpa Gelombang II dan Diktukpasus TNI AD TA 2024
    Polri Siapkan Posko Pengamanan dan Posko Pelayanan untuk Natal dan Tahun Baru
    Viral Video Oknum Anggota Polsek Sumenep Kota Tantang Carok, Ini Penjelasan Polres Sumenep

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll